DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Avatar photo

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin malam, (21/7/2025)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdullah Umar, S.Pd., didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, Sahudi, S.E., M.H., dan Hj. Mitroatin, S.E., M.M. Sebanyak 43 dari 50 anggota DPRD Bojonegoro dari lintas fraksi turut hadir dalam rapat penting tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyatakan persetujuan dan merekomendasikan agar Raperda P-APBD 2025 segera disahkan menjadi Perda P-APBD 2025. Hal ini menunjukkan adanya konsensus dan dukungan penuh dari seluruh elemen dewan terhadap perubahan anggaran ini.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin, S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dari Partai Golkar, mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama telah tercapai setelah melalui pembahasan intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sehingga, Banggar DPRD merekomendasikan agar Raperda P-APBD 2025 disahkan menjadi Perda P-APBD 2025,” jelasnya.

Mitroatin juga mengimbau kepada Bupati Bojonegoro agar segera memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program-program yang telah disusun dalam P-APBD ini. Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan mengingat tahun 2025 sudah hampir berakhir.

Menyambut hal tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak yang telah memungkinkan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda P-APBD 2025.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk segera melaksanakan program-program yang telah ditetapkan agar dapat terlaksana secara maksimal dan optimal. (SKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *