BOJONEGORO UpWarta.com – Menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro (DPMD) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang berkembang.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian regulasi yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit melarang ASN untuk mendaftar maupun menjabat sebagai anggota BPD.
Menurutnya, kajian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 yang menjadi landasan hukum operasional pemerintahan desa di wilayah Bojonegoro.
“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap dokumen regulasi yang berlaku, tidak ada pasal yang secara tegas melarang ASN menjadi anggota BPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan rangkap jabatan memiliki ketentuan berbeda antara anggota BPD dan perangkat desa. Untuk Kepala Desa maupun Perangkat Desa, regulasinya jauh lebih ketat karena diwajibkan mendapatkan izin khusus atau bahkan harus melepaskan salah satu jabatan apabila terjadi rangkap tugas.
Sementara itu, jabatan yang secara jelas dilarang merangkap sebagai anggota BPD antara lain advokat, anggota DPR/DPRD, serta perangkat desa tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terkait kekhawatiran adanya penggandaan anggaran atau double accounting, Abdul Azis menegaskan bahwa honorarium anggota BPD dan gaji ASN bersumber dari pos anggaran yang berbeda. Karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai pembiayaan ganda dalam satu kegiatan yang sama.
Ia juga menekankan bahwa prinsip dasar hukum menyatakan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selama tidak terdapat larangan tertulis dalam peraturan perundang-undangan di atasnya, maka ASN yang menjabat sebagai anggota BPD dinilai sah dan tidak melanggar aturan.
DPMD Bojonegoro berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kondusifitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro. (Ping)

