Bojonegoro, UpWarta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertahankan komitmen membersihkan tata kelola pemerintahan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini.
SE Nomor 700/2648/412.100/2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan tiga poin penting bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.
Poin pertama, tidak boleh melakukan upaya memberi maupun menerima gratifikasi terkait perayaan Natal-Tahun Baru.
Kedua, jika menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa yang tidak dapat ditolak, harus disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Bojonegoro dengan dokumentasi. UPG selanjutnya akan melaporkan rekapitulasi ke KPK.
Poin ketiga, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas di Tahun 2026.
Semua langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. (Cs/nn/Arh).

