Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran 2026, Terapkan 5 Aturan Utama

Avatar photo

BOJONEGORO UpWarta.com – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut program efisiensi nasional dan memuat lima aturan utama yang wajib diterapkan seluruh perangkat daerah.

Pertama, pembatasan kegiatan seremonial dan administrasi, termasuk pengurangan studi banding dan rapat. Kegiatan diarahkan lebih efisien melalui penggabungan agenda serta pemanfaatan media digital. Rapat koordinasi pimpinan dijadwalkan hanya setiap Rabu.

Kedua, pengendalian perjalanan dinas. Perjalanan dalam daerah kurang dari delapan jam hanya diganti biaya bahan bakar sesuai bukti riil. Sementara itu, perjalanan luar daerah dibatasi maksimal 50 persen dari frekuensi sebelumnya dan hanya untuk kepentingan mendesak.

Ketiga, pembatasan honorarium berdasarkan jabatan. Pejabat Eselon II dibatasi maksimal dua kegiatan, Eselon III tiga kegiatan, serta Eselon IV dan staf maksimal lima kegiatan sesuai penugasan resmi.

Keempat, penghematan operasional kantor melalui pembatasan penggunaan alat tulis dan penerapan sistem digital menggunakan aplikasi SRIKANDI. Selain itu, penggunaan listrik dan air wajib dikontrol secara ketat.

Kelima, pengurangan konsumsi bahan bakar dan emisi. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, dengan mendorong penggunaan transportasi umum atau kendaraan listrik. ASN dan pegawai BUMD juga diwajibkan mengikuti program Bike to Work setiap Senin dan Jumat.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan kebijakan ini diberlakukan secara ketat untuk meningkatkan efektivitas anggaran sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan (cs/nn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *