Bojonegoro, UpWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada Jumat (27/3/2026) siang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Abdullah Umar memiliki dua agenda utama: penyampaian rekomendasi evaluasi Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Tahun 2025 dan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Lima Raperda yang dibahas dalam rapat adalah:
1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam rapat ini, DPRD secara resmi menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan program dan kinerja Pemkab Bojonegoro tahun 2025. Juru bicara DPRD Mitroatin menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi merupakan amanat konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Dewan memberikan 8 catatan strategis untuk meningkatkan kinerja Pemkab:
1. Perencanaan Infrastruktur yang Matang
Menekankan pentingnya perencanaan sejak awal tahun untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kualitas proyek
2. Pengawasan Kontraktor dan Konsultan
Mendorong pengawasan yang lebih ketat untuk meminimalisir penyimpangan dan menjaga standar proyek.
3. Penanganan Jalan Nasional yang Rusak
Menyoroti kondisi jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mendorong komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
4. Sinkronisasi Perencanaan Proyek.
Menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan permukiman dan sumber daya air.
5. Peningkatan Pelatihan Tenaga Kerja
Mendorong penambahan anggaran pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pembenahan database tenaga kerja.
6. Pengembangan Pasar Digital
Meminta fokus pada pengembangan marketplace untuk meningkatkan pemasaran produk UMKM selain pameran.
7. Validasi Data Penerima Bantuan
Menekankan pentingnya validasi agar bantuan tepat sasaran dan menghindari ketimpangan
8. Peningkatan Fasilitas dan Kapasitas Rumah Sakit
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan fasilitas dan kapasitas.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di berbagai sektor.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kelima Raperda. Ia berharap Raperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan oleh berbagai fraksi, antara lain Fraksi PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPP. Menurutnya, tanggapan dari fraksi-fraksi merupakan bagian dari fungsi penyelarasan peraturan, aspirasi masyarakat, arah kebijakan, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Golkar terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menekankan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang profesional dan akuntabel guna mencapai good governance.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan instrumen perlindungan nyata dengan memperjelas tupoksi Satgas di tingkat desa.
Untuk Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030, fokus pengembangan akan ditempatkan pada peningkatan destinasi wisata dan pencapaian status Geopark, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem yang diintegrasikan dengan potensi lokal.
“Kami menyadari bahwa jawaban ini mungkin belum menjawab seluruh persoalan yang ada di lapangan, namun kami berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” tutup Bupati Setyo Wahono. (Red)

