RPH Banjarsari Kecamatan Trucuk Akan Dioperasikan Kembali, Pemkab Bojonegoro Buka Pagar yang Pernah Digembok

Avatar photo
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat hadir di lokasi Buka Pagar yang Pernah Digembok

Bojonegoro, UpWarta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro siap mengaktifkan kembali Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Banjarsari, Kecamatan Trucuk.

Sebagai tahap awal dalam pemanfaatan aset daerah tersebut, pihak Pemkab telah melakukan pembukaan pagar RPH yang sebelumnya tertutup rapat dengan gembok pada hari Rabu, (25/2/2026)

Tindakan ini tidak hanya untuk mengamankan lokasi, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk memaksimalkan penggunaan aset yang telah terbengkalai, setelah melalui serangkaian proses telaah hukum dan koordinasi yang menyeluruh antar berbagai lembaga terkait.

Acara pembukaan pagar RPH Banjarsari mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang turut hadir di lokasi.

Langkah yang diambil ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, dimana putusan dari berbagai tingkatan pengadilan – mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) – telah menetapkan dengan kekuatan hukum tetap bahwa RPH tersebut merupakan milik sah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Proses penetapan dan pembukaan lahan juga melibatkan kolaborasi dari berbagai unsur, antara lain Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kepolisian Resor Kabupaten Bojonegoro, Komando Distrik Militer, Badan Pertanahan Nasional, Forum Koordinasi Pimpinan Camat dan Lurah, Inspektorat Kabupaten, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bojonegoro.

Setelah proses pembukaan selesai, Pemkab memberikan arahan agar seluruh tenaga jagal serta petugas penyembelihan segera melaksanakan aktivitas kerja mereka di lokasi RPH tersebut mulai hari berikutnya.

Saat melakukan peninjauan langsung di tempat, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta mengelola aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan.

“Kehadiran kami di sini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang menjadi milik daerah harus dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Mengingat status hukumnya sudah final dan jelas bahwa RPH ini milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak ada alasan lagi untuk membiarkannya tidak terpakai. Mulai besok, seluruh kegiatan pemotongan hewan harus berlangsung di lokasi ini agar pelayanan yang diberikan kepada publik tetap berjalan dengan baik,” ungkap Nurul Azizah.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengamanan dan aktivasi kembali RPH dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, dengan didukung oleh aparat penegak hukum untuk memastikan transisi berjalan lancar dan kondusif.

Pihak Pemkab menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah, yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Dengan dibukanya kembali RPH Banjarsari, diharapkan pelayanan publik di bidang peternakan dapat kembali beroperasi dengan kondisi normal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Kmf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *