Babak Baru Kasus LC Babak Belur di Mojokerto: Polsek Prajuritkulon Panggil Korban dan Pelaku Besok

Avatar photo

MOJOKERTO upwarta.com— Proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang Lady Companion (LC) berinisial LR (alias N) di Mojokerto kini memasuki babak baru. Pihak Polsek Prajuritkulon telah melayangkan surat undangan mediasi kepada korban guna menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/01/I/Reskrim/2026/SPKT yang dibuat pada awal Februari lalu.

Agenda mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon. Kasus ini diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Tim Kuasa Hukum korban, Luckyanto Dwi Utama, S.H., menegaskan bahwa fakta kekerasan dalam kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya yang mengalami trauma fisik maupun psikis.

“Perkara ini sudah terang benderang. Klien kami dikeroyok hingga babak belur, mengalami rambut pitak, kaki pincang, serta tubuh penuh luka memar dan bekas cakaran. Tidak ada alasan pembenar bagi para pelaku,” tegas Luckyanto, Rabu (18/2/2026).

Menanggapi agenda mediasi, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., kuasa hukum korban, mengapresiasi respons kinerja kepolisian namun memberikan catatan kritis terkait prosedur Restorative Justice (RJ). Ia menekankan bahwa mediasi bukanlah sebuah kewajiban yang harus berakhir dengan perdamaian jika hak korban tidak terpenuhi.

Sandy menjelaskan tiga syarat utama agar sebuah kasus dapat diselesaikan melalui jalur RJ:

Kesepakatan Sukarela: Harus ada kemauan tanpa paksaan dari kedua belah pihak, terutama korban.

Bebas Tekanan: Proses mediasi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Pemulihan Nyata: Adanya kompensasi atau bentuk pemulihan yang disepakati dan dianggap adil oleh korban.

“Mediasi tidak boleh dipaksakan. Jika klien kami menolak karena bentuk kompensasi tidak sesuai, maka syarat kesepakatan dianggap tidak terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, penyidik wajib melanjutkan proses hukum ke jalur pidana biasa,” tegas Sandy.

Kasus pengeroyokan ini terus mendapat perhatian luas dari publik Mojokerto. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jika mediasi besok tidak membuahkan kesepakatan yang memihak korban, tim pengacara memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.(yuw n tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *