Bojonegoro, UpWarta.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Bojonegoro telah melahirkan Pendapat Akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2025 dalam sidang Paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dewan, Bupati, Forkopimda, dan pejabat terkait.
Raperda ini dirancang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Fraksi PDI-P menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi sebagai pondasi untuk kebijakan yang bermanfaat.
Sebelum menyampaikan pendapat, fraksi menyampaikan konteks penting, yakni nasionalnya ada 70 juta perokok aktif termasuk 7,4% anak muda usia 10-18 tahun, dengan penerimaan cukai rokok Rp 210,29 triliun tahun 2023.
Di Bojonegoro sendiri, sebagai penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, produksi mencapai 11.250 ton dengan 19 pabrik yang memperkerjakan 12.500 orang (mayoritas perempuan) dan berkontribusi cukai Rp 84 miliar.
Raperda ini juga menimbulkan kekhawatiran pengusaha dan buruh akan kerugian produksi dan pekerjaan.
Berdasarkan itu, fraksi mengusulkan langkah pelaksanaan yakni, pemasangan papan tanda KTR, penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM), sosialisasi masif, tindakan tegas terhadap rokok ilegal, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor kesehatan, serta masyarakat untuk kebijakan inklusif.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sehat sambil menjaga keberlanjutan ekonomi.
“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian,” tutup penyampaian Pendapat Akhir fraksi. Rabu (17/12/2025) (SKM/Red).

