Aksi Curanmor di Bojonegoro Marak, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

Avatar photo

BOJONEGORO – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama, TH dan WI, beserta penadah dan pihak-pihak yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Alfian Satya Permadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025) pagi.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kedungadem, Bojonegoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah Kedungadem, Bojonegoro, kemudian petugas bergerak,” ujar Kapolres.

Pengungkapan bermula penangkapan Pelaku utama setelah menjalankan aksinya, saat TH, yang menjadi otak pencurian, menghubungi WI untuk menjemputnya di Jombang.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ untuk mencari target di wilayah Kedungadem.

Sesampainya di Desa Sidomulyo, TH melihat sebuah sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menempel di depan sebuah toko. Ia kemudian berpura-pura membeli air mineral, sementara WI menunggu di luar.

“Setelah itu, TH langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah mengintai. WI yang datang menyusul juga ikut diamankan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, diketahui bahwa TH dan WI telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Bojonegoro. Mereka kemudian menjual hasil curiannya kepada FL. Selain itu, JS dan G juga berperan membantu aksi pencurian tersebut.

“Penangkapan ini lalu dikembangkan, hasilnya, diketahui bahwa TH dan WI telah beraksi di beberapa lokasi lain di Bojonegoro. Kemudian mereka menjual hasil curian kepada FL. Selain itu, JS dan G juga berperan membantu aksi pencurian,” imbuhnya.

Adapun lokasi kejadian pencurian tersebut antara lain:

– Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Depan Toko, Desa Sidomulyo.
– Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Pinggir Jalan, Desa Jipo.
– Selasa, 09 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Parkiran Masjid Baiturrohim.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan 5 tersangka, yaitu:

– TH (41), laki-laki, warga Desa Lwak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan (Pelaku Pencurian).
– WI (42), perempuan, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan (Pelaku Pencurian).
– FL (40), laki-laki, warga Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto (Penadah).
– JS (29), laki-laki, warga Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto (Turut Serta Membantu Pencurian).
– G (38), laki-laki, warga Desa Kaliporo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto (Turut Serta Membantu Pencurian).

“TH dan WI mengaku telah melakukan pencurian sejak Mei hingga September 2025 di wilayah Bojonegoro dan Lamongan. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun), Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun), dan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun).

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Bojonegoro. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat parkir guna mencegah terjadinya curanmor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat parkir guna mencegah terjadinya curanmor,” pungkas Kapolres. (SKM/Arh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *