Kebijakan Sekolah 5 Hari di Bojonegoro Tidak Merata, 12 SMP Dibebani Sewa Kantin

Avatar photo

Bojonegoro – Penerapan kebijakan sekolah 5 hari di Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan terkait pemerataan dan keadilan. Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), seperti SMP Negeri 1 Balen, serta beberapa sekolah di Kecamatan Sukosewu, Kalitidu, dan Sumberjo, telah menjalankan kebijakan ini. Namun, ironisnya, wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota hingga kini belum mendapatkan izin untuk menerapkan kebijakan serupa.

Seorang guru yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, “Penerapan sekolah 5 hari di kecamatan-kecamatan lain telah disetujui oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan. Namun, untuk Kecamatan Bojonegoro belum diizinkan dengan alasan tidak memenuhi standar kualitas atau persyaratan yang tidak memadai.”

Selain isu ketidakmerataan kebijakan, fakta lain yang mencuat adalah adanya 12 sekolah SMP di Kabupaten Bojonegoro yang harus membayar uang sewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait pengelolaan kantin sehat. Hal ini tentu menambah beban operasional sekolah, terutama di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan yang sedang gencar dilakukan.

Informasi ini diperkuat dengan adanya surat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro yang diterima media ini, yang memuat daftar sekolah dan jumlah dana yang harus disetor dari sisa dana penerimaan sewa kantin sekolah. Surat bernomor 700/3877/412.201/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada kepala sekolah terkait dan berisi rincian dana yang harus disetorkan ke kas daerah.

Berikut adalah daftar sekolah dan jumlah sisa dana yang harus disetor (berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro):

1. SMPN 1 Bojonegoro: Rp 47.305.034,00
2. SMPN 2 Bojonegoro: Rp 1.328.200,00
3. SMPN 3 Bojonegoro: Rp 1.256.000,00
4. SMPN 4 Bojonegoro: Rp 4.400.000,00
5. SMPN 5 Bojonegoro: Rp 466.430,00
6. SMPN 6 Bojonegoro: Rp 8.972.000,00
7. SMPN 7 Bojonegoro: Rp 1.999.600,00
8. SMPN 1 Kasiman: Rp 720.000,00
9. SMPN 1 Kedewan: Rp 4.868.500,00
10. SMPN 1 Margomulyo: Rp 1.570.000,00
11. SMPN 1 Ngraho: Rp 5.732.000,00
12. SMPN 1 Malo: Rp 605.499,00

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Bojonegoro, Zamroni, membenarkan bahwa kebijakan sekolah 5 hari baru berlaku di beberapa kecamatan saja. “Untuk di Kecamatan Bojonegoro Kota memang belum, karena persyaratannya tidak memadai,” jelasnya.

Saat pengajuan ke Bupati, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas belum memberikan keterangan lengkap terkait alasan belum diizinkannya penerapan sekolah 5 hari di Kecamatan Bojonegoro Kota, serta rincian mengenai kebijakan sewa kantin sehat yang dibebankan kepada 12 SMP.

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan guru dan masyarakat. Mengapa ada perbedaan perlakuan antara kecamatan dalam penerapan kebijakan sekolah 5 hari? Bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kantin sehat yang melibatkan pembayaran sewa oleh sekolah? Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro segera memberikan klarifikasi dan solusi terkait isu ini. Tujuannya adalah demi terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Bojonegoro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *