KOLOM  

Retensi Anggaran: Uang Tidur, Rakyat Terjaga!

Avatar photo

Opini Agus – Pegiat Kebijakan Publik

Bojonegoro – Bojonegoro, tanah kaya migas, tanah penuh piagam, tanah yang katanya sejahtera.

Tapi coba kita tanya: ke mana uangnya? Mengapa rakyat masih banyak di bawah garis kemiskinan? Mengapa realisasi pembangunan lambat?

Mengapa puskesmas masih kekurangan alat? Jawabannya singkat: uangnya ada, tapi ditahan. Inilah yang disebut retensi!

Apakah retensi ini sah? Mari kita buka undang-undang. UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — semua menegaskan anggaran harus dijalankan tepat waktu, terbuka, bertanggung jawab.

Dan UUD 1945 menegaskan satu hal: keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jadi, ketika uang rakyat ditahan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tapi juga amanat konstitusi yang diinjak!

Pertanyaan berikutnya: untuk apa uang itu ditahan? Untuk bunga deposito? Untuk kepentingan politik? Untuk menunggu momen tertentu agar pencitraan terasa lebih manis? Jika iya, ini bukan sekadar retensi.

Ini adalah maladministrasi yang berpotensi korupsi. Inilah wajah paradoks Bojonegoro: kas daerah gemuk, tapi warganya masih kurus oleh janji pembangunan.

Rakyat tidak butuh dalih teknis. Tidak butuh laporan tebal. Tidak butuh penghargaan kosong.

Yang rakyat butuh: jalan mulus, air bersih, fasilitas kesehatan, sekolah yang manusiawi. Uang rakyat harus bekerja, bukan tidur!

Maka saya tegaskan: retensi anggaran adalah pengkhianatan. Pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap undang-undang, dan terhadap konstitusi.

Pertanyaan terakhir hanya satu: sampai kapan Bojonegoro dibiarkan terjebak dalam retensi, sementara rakyatnya terus menunggu?

Catatan: ini opini pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *