KOLOM  

Potensi Rawan Kebocoran SiLPA Bojonegoro

Avatar photo

Opini oleh Agus

Bojonegoro – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di Kabupaten Bojonegoro kerap dipandang sebagai indikator efisiensi keuangan daerah.

Namun di balik angka-angka yang terlihat rapi itu, muncul pertanyaan kritis: benarkah SiLPA benar-benar aman dari potensi kebocoran?

Secara regulasi, SiLPA disimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang secara teknis dikelola melalui perbankan.

Meski demikian, publik perlu menyadari bahwa dana ini tetap merupakan uang rakyat. Tanggung jawab utama melekat pada kepala daerah, sedangkan pengelolaan operasional berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di titik inilah publik layak mengajukan pertanyaan, sejauh mana transparansi pengelolaan SiLPA dijalankan? Misalnya, apakah bunga dari simpanan tersebut tercatat dan dilaporkan secara terbuka?

Publik berharap tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan bunga simpanan, dan bahwa seluruh hasilnya benar-benar kembali ke kas daerah.

Pertanyaan lain muncul saat angka SiLPA terus menumpuk dari tahun ke tahun. Apakah ini memang cerminan efisiensi, atau justru pertanda lemahnya perencanaan anggaran?

Sebab, anggaran yang tidak terserap berarti ada program yang tidak berjalan, janji pembangunan yang tidak terpenuhi, dan masyarakat yang menanti haknya.

Dalam kasus dugaan kebocoran, alasan yang sering digunakan adalah “kesalahan administrasi”.

Namun perlu ditegaskan, dana publik bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah yang harus dikelola dengan jujur dan profesional.

Oleh karena itu, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan SiLPA—baik di internal pemerintahan maupun pihak lain yang terlibat pada dasarnya tengah mengkhianati kepercayaan publik.

Bojonegoro perlu belajar bahwa transparansi pengelolaan SiLPA bukan sekadar laporan tahunan kepada DPRD, melainkan keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat.

Informasi seperti jumlah SiLPA, lokasi penyimpanan, bunga yang dihasilkan, serta rencana penggunaannya, seharusnya tersedia secara publik dan berkala.

Tanpa keterbukaan semacam ini, SiLPA bisa menjadi celah “abu-abu” yang berpotensi disalahgunakan karena lemahnya sistem pengawasan.

Pada akhirnya, SiLPA adalah wajah asli tata kelola keuangan daerah. Bila dikelola dengan jujur dan terbuka, ia menjadi simbol akuntabilitas.

Namun jika terjadi penyimpangan, SiLPA berpotensi menjadi sumber skandal yang meruntuhkan legitimasi pemerintah daerah di mata rakyat.

Tentang Penulis.
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan warga Bojonegoro yang aktif menulis opini seputar transparansi anggaran, tata kelola pemerintahan, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *