GRESIK – Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus persetubuhan anak di Gresik, Jawa Timur, di mana orang tua korban justru dilaporkan balik oleh terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Forpimnas, Bambang Setiawan, menyatakan keprihatinannya atas perkembangan kasus ini. Ia menekankan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak boleh mengalihkan fokus dari dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa gugatan ini tidak menjadi alat untuk membungkam pelapor atau mengalihkan perhatian dari perkara pokok,” tegas Bambang. Kamis (28/8/2025)
Bambang juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Undang-undang ini menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.”jelasnya
Untuk diketahui, AM (48), warga Pulau Bawean yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, telah mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang perdana dengan agenda mediasi telah dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalau. Kemudikan sidang mediasi lanjutan digelar pada hari ini Kamis (28/8/2025)
Namun dalam mediasi lanjutan ini, AM, yang saat ini ditahan di Polres Gresik terkait kasus pidana persetubuhan anak, tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H., dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H. (Forpimnas/Arh).