BERITA  

Prioritaskan Pencegahan Dispensi Kawin: Upaya Kolaboratif di Bojonegoro

Avatar photo

BOJONEGORO – Fenomena dispensasi kawin yang melibatkan anak usia 12 tahun di Bojonegoro, meskipun ditolak oleh Pengadilan Agama setempat, telah memicu urgensi untuk mencari solusi komprehensif.

Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro berinisiatif mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk fokus pada upaya pencegahan, selain penanganan yang selama ini berjalan.

Pada hari Selasa, (12/82025) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro mengundang sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro.

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan fokus pada Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk dari Pengadilan Agama Bojonegoro, PD Aisyiyah Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Pemerintahan Setda, Kankemenag Kab. Bojonegoro, Dinas P3AKB, dan Dinkes Bojonegoro.

Dalam diskusi yang konstruktif, seluruh peserta sepakat bahwa dispensasi kawin adalah akibat dari permasalahan yang lebih mendasar, sehingga pencarian akar masalah menjadi prioritas utama. Data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi acuan penting dalam menganalisis situasi.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan angka dispensasi kawin dari tahun ke tahun, Bojonegoro masih menduduki peringkat pertama di wilayah Pantura.

Analisis data per kecamatan menunjukkan adanya korelasi antara tingkat kemiskinan dan pendidikan yang rendah dengan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin, terutama di kecamatan Kedungadem dan Tambakrejo.

Mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah lulusan SD/SMP, bahkan ada yang tidak lulus SD, dengan usia dominan 17 tahun, bahkan ada yang berumur 12-15 tahun. Sebagian besar dari mereka belum bekerja atau bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap..

Alasan utama pengajuan dispensasi kawin adalah untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah melakukan zina.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Susilorini SKM, M.MKes, selaku moderator pertemuan, mengajak seluruh peserta untuk menyepakati rekomendasi yang akan diajukan kepada Bupati sebagai bahan audiensi untuk menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Bojonegoro.

Rekomendasi yang Disepakati:

– Bidang Pencegahan Pernikahan Anak:
– Menerapkan wajib belajar 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah ke tingkat SMA.
– Pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan.
– Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan anak.
– Memperketat persyaratan pengajuan dispensasi kawin dengan melibatkan psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan kesiapan mental calon pengantin.
– Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja).
– Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
– Penanganan Pernikahan Anak (setelah dispensasi kawin dikabulkan):
– Pemberian pelatihan dan modal usaha bagi pasangan muda melalui kerjasama dengan BAZNAS.
– Fasilitasi pendidikan 12 tahun bagi anak yang putus sekolah.
– Program penundaan kehamilan hingga usia 21 tahun melalui program KB dan pengaturan jarak kehamilan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya kolaboratif untuk menekan angka dispensasi kawin di Bojonegoro. Dengan fokus pada pencegahan dan penanganan yang komprehensif, diharapkan Bojonegoro dapat mewujudkan generasi muda yang lebih berkualitas dan sejahtera. (Udin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *