Bojonegoro, Upwarta.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/11/2025) untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., dan dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan daerah.
Hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, para Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Kepala BUMD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Abdulloh Umar menekankan betapa pentingnya Propemperda sebagai instrumen untuk memastikan proses legislasi daerah selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan. “Propemperda ini adalah peta jalan legislasi kita. Dengan pedoman yang jelas, kami ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar dibutuhkan masyarakat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pemerintahan serta layanan publik,” ujarnya.
Propemperda Tahun 2026 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun mendatang. Penyusunannya telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan regulasi, serta usulan dari DPRD dan perangkat daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa proses perumusan Propemperda melibatkan seleksi dan harmonisasi terhadap setiap usulan regulasi. Setiap rancangan ditelaah berdasarkan urgensi, kesesuaian dasar hukum, dan kesiapan naskah akademik.
DPRD Bojonegoro berharap, dengan penetapan ini, pelaksanaan fungsi legislasi tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan sejalan dengan dinamika pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal bagi DPRD Bojonegoro dalam menjalankan agenda legislasi tahun depan. Hal ini mempertegas komitmen lembaga tersebut untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan.
Juru bicara Propemperda DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, S.H., M.AP., menambahkan bahwa penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena beberapa Raperda yang disepakati dinilai akan membawa perubahan besar. Terutama pada aturan desa, pengelolaan lingkungan hidup, hingga tata ruang jangka panjang Bojonegoro.
“Penetapan 11 Raperda prioritas ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap regulasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Bojonegoro,” ungkapnya.
Donny Bayu Setiawan juga menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro telah melakukan tahapan pembahasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Bersama Tim Eksekutif, kami telah menyetujui 11 judul rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” jelasnya.
Berikut adalah 11 Raperda Prioritas Bojonegoro 2026 yang telah disetujui:
1. RPIK Bojonegoro 2024-2044
2. Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup
3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2030
Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan kondusif. (Skm/red)
