Bojonegoro – Dugaan lolosnya seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut sebagai anak pejabat dan dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Isu tersebut memicu sorotan publik dan menjadi perbincangan di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat.
Menanggapi polemik itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bojonegoro Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI memastikan pihaknya telah mengambil langkah koordinatif dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Kakankemenag Bojonegoro menegaskan, bahwa proses seleksi PPPK pada dasarnya dilaksanakan secara nasional dan berbasis sistem. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan, dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Jika ada dugaan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran aturan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami sudah melaporkan hal ini ke Kanwil Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap proses rekrutmen aparatur pemerintah.
Sementara itu, sejumlah tenaga honorer berharap agar dugaan tersebut dapat diusut secara terbuka. Mereka meminta agar proses seleksi benar-benar menjunjung asas keadilan dan tidak mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan Pejabat yang bersangkutan Kasi PendMa Kemenag Bojonegoro Sholihul Hadi, M.Pd saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (Ping)
