KOLOM  

DIALEKTIKA ANTARA NORMA DAN REALITAS

Avatar photo

(Refleksi Hakim atas Dispensasi Kawin di Bojonegoro dalam Pusaran Budaya Permisif)

Oleh Drs. Aunur Rofiq, MH.*

Pendahuluan:

Ruang Sidang yang Sunyi dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai.

Ruang sidang selalu tampak sama: meja panjang, kursi para pihak, lambang negara di dinding, dan palu yang terletak tenang di atas meja hakim. Namun, setiap perkara membawa dunia yang berbeda. Di antara sekian banyak perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama,

Dispensasi Kawin adalah salah satu yang paling sarat dengan kegelisahan batin. Ia bukan sekadar perkara administratif. Ia adalah potret retak sosial, fragmen kegagalan pengawasan,

serpihan idealisme hukum berhadapan dengan kenyataan yang tak selalu tertib, sebuah dialektika antara teks hukum yang beku dan riak kehidupan manusia yang dinamis, di mana norma dan realitas saling berhadapan, terutama dalam perkara yang menyentuh nadi kemanusiaan paling dasar: Dispensasi Kawin. Di panggung inilah, sebuah drama filosofis. dipertontonkan: dialektika antara norma dan realitas

Kelahiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan adalah sebuah fajar harapan. Dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, negara seolah membangun sebuah benteng peradaban. Tujuannya teramat luhur, terpatri dalam nalar dan nurani: melindungi anak dari belenggu perkawinan dini, memastikan kesiapan psikologis dan biologis mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga, menekan angka kematian ibu dan bayi yang menghantui, serta menjamin hak fundamental anak atas pendidikan dan masa depan yang terbentang luas. Norma ini adalah das Sollen, dunia ideal yang dicita-citakan, sebuah keindahan tentang bagaimana seharusnya sebuah bangsa merawat tunas-tunas mudanya.

Namun, di Bojonegoro, mercusuar ideal itu kerap kali ditantang oleh badai realitas. Data permohonan Dispensasi Kawin yang membengkak di Pengadilan Agama Bojonegoro bukanlah sekadar tumpukan berkas statistik yang dingin. Ia adalah sebuah antologi dari kisah kemanusiaan yang pilu dan kompleks. Ia adalah mozaik dari kisah kemanusiaan yang pelik:

seorang remaja putri yang telanjur mengandung, sepasang kekasih yang terperangkap dalam arus pergaulan bebas, dan keluarga yang berjuang menutupi aib sosial. Mereka datang ke pengadilan bukan sebagai pemberontak yang ingin meruntuhkan benteng hukum. Mereka datang sebagai para pencari suaka, memohon sebuah celah pengecualian dari sebuah labirin kehidupan yang menyesakkan. Di persimpangan tragis antara idealisme hukum dan pragmatisme sosial. inilah seorang hakim mengadili. Ia tidak bisa lagi hanya menjadi seorang “teknisi hukum” yang menerapkan pasal secara mekanis. Peran menuntutnya untuk menjadi seorang pengadil yang merenungi makna keadilan, yang mencoba memahami denyut nadi masyarakat, dan seorang wali bijak yang menatap jauh ke masa depan anak yang berada di pusat pusaran perkara.

Ketika orangtua mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anaknya yang belum cukup usia, pengadil tidak hanya melihat berkas. Ia melihat kecemasan. Ia mendengar bisik stigma. Ia merasakan tekanan sosial yang tidak tertulis dalam undang-undang. Di titik itu,
hukum tidak lagi berdiri dalam teks semata. Ia berhadapan dengan kehidupan. Dan di sanalah diskresi menemukan maknanya.

Tulisan sederhana ini mencoba merefleksikan pergulatan tersebut, dengan memposisikan kepastian hukum dan keadilan substantif di tengah pusaran budaya permisif yang terus menggerus fondasi nilai.

A. Dialektika Hukum: Pertarungan Abadi Das Sollen dan Das Sein

Konsep dialektika antara das Sollen (dunia yang seharusnya, dunia norma) dan das
Sein (dunia yang senyatanya, dunia fakta) adalah jantung dari banyak pemikiran filsafat hukum, terutama yang berakar dari tradisi Jerman. Hans Kelsen misalnya, secara tegas memisahkan dua dunia ini. Norma hukum, menurutnya, berada di alam Sollen yang logis dan preskriptif (yang seharusnya berlaku), sementara perilaku manusia berada di alam Sein yang kausal dan deskriptif (fakta yang terjadi). Hukum memerintahkan, “Jangan menikah di bawah usia 19 tahun.” Ini adalah sebuah proposisi Sollen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, “Banyak anak di bawah 19 tahun melakukan hubungan seksual dan hamil.” Ini adalah proposisi Sein.

Masalah muncul ketika dua dunia ini berbenturan di ruang pengadilan. Positivisme hukum yang kaku, akan berargumen bahwa hakim harus tetap berada di dunia Sollen. Tugasnya adalah
menjaga kemurnian norma, terlepas dari kekacauan di dunia Sein. Namun, pendekatan ini sering kali terasa hampa dan tidak manusiawi. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman (yang pernah mengalami trauma Nazisme) mengingatkan kita melalui “Formula Radbruch”-nya. Ia menyatakan bahwa “ketika hukum positif menjadi “sangat tidak adil”, maka ia harus mengalah pada keadilan.”

Dalam kasus Dispensasi Kawin, dilema Radbruch ini muncul dalam bentuk yang lebih subtil/lembut, Menolak dispensasi demi tegaknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah benar secara normatif (Sollen), tetapi, jika penolakan itu menyebabkan seorang bergelimang terus dalam dunia perzinaan atau anak lahir tanpa status hukum yang jelas dan ibunya terjerumus dalam penderitaan sosial, apakah Putusan itu adil? Di sinilah dialektika itu menjadi sebuah pergulatan nurani yang nyata bagi hakim.

B. Hakim sebagai Penafsir: Melampaui Positivisme Menuju Kearifan

Peran hakim dalam dialektika ini tidak bisa lagi dibatasi oleh adagium Montesquieu bahwa “hakim hanyalah mulut undang-undang”. Pandangan ini, yang merupakan inti dari positivisme legisme, mengasumsikan bahwa undang-undang adalah sebuah teks yang sempurna, jelas, dan mampu menjawab semua persoalan. Realitasnya, hukum selalu memiliki “ruang terbuka” (open texture), sebagaimana dinyatakan Undang-Undang Perkawinan kita. Frasa seperti “alasan sangat mendesak” dalam Undang-Undang tersebut adalah contoh sempurna dari ruang terbuka ini. Untuk mengisi ruang kosong tersebut, hakim harus bergerak melampaui positivisme dan merangkul aliran pemikiran hukum yang lebih progresif dan sosiologis.

Sebagai penggagas Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya.” Dalam paradigma ini, tujuan utama hukum bukanlah untuk menjaga teks, melainkan untuk membahagiakan manusia dan mewujudkan keadilan substantif. Seorang hakim progresif akan bertanya: “Putusan mana yang akan membawa kebaikan terbesar dan kemudaratan terkecil bagi anak, keluarganya, dan masyarakat?” Ia tidak terbelenggu oleh bunyi Pasal, melainkan dipandu oleh spirit dan tujuan luhur dari hukum itu sendiri.

Roscoe Pound memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Hakim, dalam pandangannya, adalah seorang “insinyur sosial” yang tugasnya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling bertentangan di masyarakat (balancing of interests). Dalam kasus Dispensasi Kawin, hakim harus menyeimbangkan kepentingan negara dalam melindungi anak secara umum, dengan kepentingan konkret anak korban akibat pergaulan tanpa batas, termasuk keluarganya untuk mendapatkan kepastian status hukum.

Bahwa sebuah penafsiran bukanlah sekadar tindakan teknis, melainkan sebuah proses dialogis antara teks (undang-undang) dan konteks (realitas sosial penafsir). Hakim tidak datang ke ruang sidang sebagai tabula rasa (papan tulis yang kosong). Ia membawa serta pemahaman, pengalaman, dan nilai-nilai sosialnya. Putusannya adalah hasil dari “peleburan cakrawala” antara dunia ideal teks hukum dan dunia nyata yang dihadapinya.

C. Konsep Maslahah dan Dar’ul Mafasid dalam Filsafat Hukum Islam

Karena perkara Dispensasi Kawin di Bojonegoro ditangani oleh Pengadilan Agama, maka lensa filsafat hukum Islam menjadi sangat relevan dan esensial. Dua kaidah ushul fiqh menjadi pemandu utama bagi hakim.

1. Kemaslahatan Umum (لة
لمُرْسَ᠐
لحَةُا᠔
᠐ْصَالم᠔), adalah merupakan prinsip yang memungkinkan penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (kebaikan) publik, meskipun tidak
diatur secara eksplisit oleh Al-Qur’an atau Hadis. Dalam konteks ini, menghindari zina, melindungi nasab (garis keturunan) anak yang akan lahir, menjaga kehormatan (iffah) si ibu, dan mencegah fitnah yang lebih besar di masyarakat adalah bentuk maslahah yang harus dipertimbangkan.

2. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (المصالح جلب ᣢع مقدم المفاسد درء),
yakni menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. Kaidah emas ini menjadi pedoman dalam situasi dilematis. Ketika dihadapkan pada dua pilihan yang samasama mengandung unsur keburukan, seorang hakim dituntut untuk memilih pilihan yang tingkat kerusakannya paling minimal (ن᠒ْᗫَرᣆََّᡧفُّالَأخ). Menikahkan anak di bawah umur adalah sebuah mafsadah (kerusakan), karena berpotensi merenggut masa depan mereka. Namun, membiarkan anak terjerat dalam pergaulan bebas, bahkan kemudian hamil dan melahirkan
anak di luar nikah dengan segala konsekuensi hukum dan sosialnya juga merupakan mafsadah yang tidak kalah besar, bahkan mungkin lebih besar dalam konteks sosial tertentu. Di sinilah kearifan hakim diuji untuk menimbang dan memilih jalan yang paling sedikit dampak negatifnya.

D. Pusaran Kasus Di Pengadilan Agama Bojonegoro

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bukanlah produk legislasi yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah puncak dari perjuangan panjang para aktivis perlindungan hak anak dan perempuan, serta respons negara terhadap data yang mengkhawatirkan tentang dampak
perkawinan anak. Ratio legis atau nalar di balik pembentukan undang-undang ini bersifat multidimensional:

a. Aspek Kesehatan: Secara medis, usia di bawah 19 tahun dianggap belum matang secara biologis untuk hamil dan melahirkan anak. Panggul yang sempit, organ reproduksi yang belum sempurna, dan ketidaksiapan fisik meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, serta bayi dengan berat lahir rendah yang berujung pada stunting. Undang-undang ini adalah upaya preventif negara untuk memutus mata rantai tragedi kesehatan tersebut.

b. Aspek Psikologis: Kesiapan mental untuk menjadi seorang istri, suami, dan orang tua adalah fondasi utama ketahanan keluarga. Remaja yang dipaksa menikah sering kali mengalami guncangan psikologis, depresi, dan tidak mampu mengatasi konflik rumah tangga secara dewasa. Ini menjadi salah satu akar dari tingginya angka perceraian pada pasangan muda.

c. Aspek Ekonomi: Perkawinan anak hampir selalu berbanding lurus dengan putus sekolah. Ketika pendidikan terhenti, akses terhadap pekerjaan yang layak pun tertutup. Ini menjebak mereka dalam lingkaran setan kemiskinan yang akan diwariskan ke generasi berikutnya.

d. Aspek Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini adalah penegasan bahwa anak memiliki hak untuk menikmati masa kanak-kanak mereka, hak untuk bermain dan hak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Perkawinan dini adalah perampasan sistematis atas hak-hak fundamental tersebut. Namun, para pembentuk undang-undang menyadari hukum tidak bisa sehitam-putih itu. Selalu ada situasi luar biasa yang menuntut adanya pengecualian. Oleh karena itu, disisipkan sebuah “pintu darurat” dalam Pasal 7 ayat (2), “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.”

Bagi seorang hakim, frasa ini adalah sebuah kanvas kosong yang harus ia lukis dengan kearifan. Apakah “sudah berzina atau kumpul kebo”, apakah “sudah terlanjur hamil”, bahkan “sudah melahirkan anak”, akan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai “alasan sangat mendesak”? Bagaimana jika alasan orangtua ingin menikahkan anaknya hanya karena mereka sudah “saling mencintai dan khawatir berbuat zina”?. Di sinilah pertarungan penafsiran dimulai, dan di sini pula wajah norma yang ideal mulai berhadapan dengan wajah realitas yang tak terduga.

E. Wajah Realitas: Potret Sosiologis Remaja Bojonegoro yang Terluka

1. Paradoks Digitalisasi Bojonegoro adalah kabupaten yang teraliri deras oleh arus informasi digital.

Gawai bukan lagi barang mewah. Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan aplikasi pesan instan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Di satu sisi, ini membuka akses terhadap pengetahuan. Di sisi lain, ia meruntuhkan sekat ruang privat dan memaparkan remaja pada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk pornografi dan gaya hidup permisif. Interaksi antara lawan jenis menjadi lebih intens dan tanpa batas, sering kali tanpa diimbangi dengan pemahaman yang matang tentang risiko dan tanggung jawab.

2. Agama sebagai Kulit,

Bukan Lagi Akar Sering kali, keber-agama-an kita berhenti pada ritus yang riuh, namun kering dalam makna. Ketika agama hanya dipahami sebagai deretan aturan formal tanpa pemahaman esensi diri, ia akan kehilangan kekuatannya untuk menjadi “benteng”. Anak-anak muda dan keluarga seolah berjalan dalam kabut; mereka mengenal Tuhan di atas sajadah, namun melupakan nilai-Nya saat berhadapan dengan pergaulan bebas dan desakan nafsu.

“Agama tak lagi menjadi kompas yang menuntun arah pulang, melainkan sekadar aksesoris yang tanggal saat badai godaan datang menerjang.” Masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi “pagar desa”, kini kian abai. Budaya ewuh pakewuh (sungkan) atau sikap individualis modern membuat kontrol sosial melumpuh. Kelemahan tingkat keber-agama-an kolektif ini menciptakan pembiaran terhadap perilaku yang melampaui batas, hingga pernikahan dini dianggap sebagai “pintu darurat” paling halal untuk menutupi noda, alih-alih mencegahnya sejak dini.

Di era digital, anak-anak kita terpapar dunia tanpa sekat. Tanpa bimbingan spiritual yang kokoh dari keluarga—yang sering kali sibuk mengejar duniawi—anak-anak kehilangan sosok teladan. Lemahnya pendidikan agama di lingkup domestik membuat mereka rapuh
menghadapi gempuran budaya yang mendewakan kesenangan sesaat.. Ini adalah cermin dari rumah yang kehilangan cahaya dan lingkungan yang kehilangan kepedulian. Kita butuh kembali membumikan nilai ketuhanan, bukan sekadar sebagai hafalan, melainkan sebagai detak jantung dalam setiap interaksi sosial.

3. Tekanan Sosial dan Budaya “Aib”.

Ketika seorang anak perempuan diketahui hamil di luar nikah, reaksi pertama dari
keluarga di Bojonegoro adalah kepanikan dan berusaha secepatnya menutup “aib”.
Gunjingan tetangga, rasa malu di hadapan kerabat, dan stigma sosial terasa lebih
menakutkan daripada masa depan si anak itu sendiri. Dalam situasi panik ini, pernikahan dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang paling cepat dan efektif. “Yang penting statusnya sah,”. Permohonan Dispensasi Kawin ke pengadilan menjadi sebuah langkah pragmatis untuk melegalisasi solusi tersebut.

4. Faktor Ekonomi dan Pandangan Pragmatis.

Meskipun tidak selalu menjadi faktor utama, kondisi ekonomi sering kali memperburuk keadaan. Bagi sebagian keluarga miskin, menikahkan anak perempuan dianggap dapat mengurangi beban ekonomi keluarga. Pandangan ini, meskipun semakin terkikis, masih eksis di beberapa lapisan masyarakat.
Kombinasi dari faktor-faktor inilah yang menciptakan sebuah “ekosistem” yang subur bagi terjadinya perzinaan dan kehamilan pranikah. Ketika seorang ayah datang ke pengadilan dengan wajah tertunduk, membawa putrinya yang perutnya mulai membuncit, ia bukanlah seorang penjahat. Ia adalah korban dari sebuah sistem sosial yang gagal memberikan perlindungan dan pendidikan yang memadai bagi anaknya. Ia datang ke pengadilan bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari pertolongan terakhir dari negara.

F. Ruang Sidang sebagai Panggung Dialektika Pergulatan batin ini bukanlah pilihan antara “benar” dan “salah”, melainkan pilihan antara “salah” dan “lebih salah lagi”.

Ketika hakim akhirnya mengangkat palu, apapun Putusannya, ia diliputi oleh sebuah kesadaran yang tragis. Jika menolak, ia mungkin merasa telah menjadi penjaga moral dan hukum yang setia, tetapi hatinya akan terusik oleh bayangan nasib si anak dan bayinya di luar sana (jika disebabkan kehamilan). Jika mengabulkan, ia mungkin merasa telah memilih jalan yang paling manusiawi, tetapi ia juga sadar bahwa ia baru saja meresmikan sebuah keluarga yang sangat rapuh. Ia tahu statistik: pasangan yang menikah karena “kecelakaan” memiliki risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kemiskinan yang jauh lebih tinggi. Ketukan palunya bukanlah sebuah happy ending, melainkan awal dari sebuah babak baru yang penuh dengan potensi yang kegelisahan.

Inilah yang dimaksud dengan “tragedi yuridis”. Putusan Dispensasi Kawin adalah sebuah pengakuan formal dari pengadilan bahwa masyarakat telah gagal melindungi anak anaknya dari kerentanan sosial dan kultural, sehingga sistem hukum terpaksa melegalkan perampasan hak dasar dan masa depan anak, demi menutupi sebuah masalah yang lebih besar.

Penutup: Sebuah Refleksi untuk Masa Depan

Dialektika antara norma dan realitas dalam kasus dispensasi kawin di Bojonegoro tidak akan pernah berakhir dengan sebuah sintesis yang memuaskan. Ia akan terus menjadi sebuah tegangan abadi yang menuntut kearifan. Putusan seorang hakim dalam perkara ini bukanlah akhir dari sebuah cerita, melainkan awal dari sebuah babak baru yang penuh tantangan bagi pasangan muda tersebut.

Pada akhirnya, refleksi ini membawa kita pada sebuah kesadaran yang lebih dalam. Pengadilan bukanlah pabrik solusi. Tingginya angka dispensasi kawin adalah alarm bagi seluruh elemen masyarakat—orang tua, pendidik, tokoh agama, dan pemerintah—bahwa ada sesuatu yang fundamental yang perlu diperbaiki di hulu. Mengandalkan palu hakim untuk menyelesaikan masalah sosial yang kompleks ini ibarat mencoba “membendung samudra dengan tanggul pasir”.

Ketika palu diketuk, perkara selesai secara hukum. Namun kehidupan baru dimulai bagi anak yang dinikahkan. Hakim menyadari setiap ketukan palu bukan sekadar formalitas. Ia adalah Putusan yang akan bergema dalam perjalanan hidup seseorang.

Di tengah pusaran budaya permisif, hakim harus tetap tegak pada prinsip perlindungan anak, tanpa kehilangan empati terhadap realitas sosial. Hukum bukan sekadar teks. Ia adalah tanggung jawab moral. Dan di antara norma dan realitas, hakim berjalan di garis tipis yang menuntut kebijaksanaan, integritas, dan keberanian.

Dispensasi kawin seharusnya tetap menjadi pintu sempit yang sulit dilalui, bukan gerbang lebar yang ramah dimasuki. Kita perlu melakukan reorientasi; dari sekadar “menyelamatkan muka” menjadi “menyelamatkan masa depan”.

Hukum tidak boleh buta terhadap budaya, namun hukum juga tidak boleh menyerah pada budaya yang dekaden (yang merusak akhlak). Hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga nurani peradaban.

Perkara permohonan Dispensasi Kawin adalah sebuah ziarah batin yang panjang. Setiap kali palu diketuk, sangat disadari itu bukan sekadar mengadili perkara, tetapi mengadili masa depan. Sebab, sebagaimana dikatakan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, “Mereka adalah masa depan Bojonegoro”.

Pada akhirnya,”Kita tak bisa memukul anak-anak dengan palu kebiasaan berupa norma sosial, tradisi dan berpikir pragmatis, karena mereka bukan besi. Mereka adalah tanah liat yang masih bisa dibentuk, asal kita tidak tergesa membakarnya dalam tungku pernikahan dini.” Wallahu a’lam.

* Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *